Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Niken Sulastri binti Soemarno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 91 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-03-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 91 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Maret 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa NIKEN SULASTRI Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 91 juta
Kasasi MA24 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 4970 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Mei 2023 PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 30 Maret 2023 atas nama Terdakwa NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru