Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Bali

Ni Wayan Sri Budariasih

Bendahara BUMDes Kertha Sedana

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 830 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 22/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 415 juta

3 tahun penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 September 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta
Banding2 November 2023 PT DenpasarNomor 22/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Dps tanggal 18 September 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, Subsidair Pengganti Denda dan Subsidair Uang Pengganti sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps (2023-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 415 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 September 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru