Ni Wayan Sri Budariasih
Bendahara BUMDes Kertha Sedana
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 830 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 22/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
3 tahun penjara (Banding 22/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
| Banding2 November 2023 | PT DenpasarNomor 22/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Dps tanggal 18 September 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, Subsidair Pengganti Denda dan Subsidair Uang Pengganti sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps (2023-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 2 Nov 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi