Ni Putu Masdarini
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 84 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-10-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 84 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Oktober 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa NI PUTU MASDARINI oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta Pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 84 juta |
| Banding30 November 2022 | PT DenpasarNomor 21/PID.TPK/2022/PT DPS Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps tanggal 18 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 18 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 30 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi