Ni Nengah Suastini
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 84,2 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 4/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 84,2 juta
2 tahun penjara (Banding 4/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Menyatakan terdakwa NI NENGAH SUASTINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa NI NENGAH SUASTINI oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa NI NENGAH SUASTINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 84,2 juta |
| Banding3 Juni 2022 | PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2022/PT DPS Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 APRIL 2022 Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Menyatakan terdakwa Ni Nengah Suastini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Ni Nengah Suastini oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Ni Nengah Suastini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 84,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 3 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi