Nelson Serang Lay
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2023-11-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 November 2023 | PN Tipikor KupangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I FEM M Y LEONG dan Terdakwa 2 NELSON SERANG LAY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I FEM M Y LEONG dan Terdakwa 2 NELSON SERANG LAY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Januari 2024 | PT KupangNomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg., tanggal 13 November 2023 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 13 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 18 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi