Napsir bin H. Lotong
PNS (Bendahara Dinas Kesehatan)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 346 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM (2026-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 346 juta
2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Juli 2026 | PT Sulawesi BaratNomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam tanggal 29 April 2026, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, lamanya pidana penjara pengganti denda, dan jumlah pembayaran uang pengganti serta lamanya pidana penjara pengganti dari Pembayaran Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Napsir Bin (Alm) H. Lotong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 346 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM Mahkamah Agung, 8 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi