Naomi Kararbo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa NAOMI KARARBO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding2 Oktober 2025 | PT Papua BaratNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mnk tanggal 15 Agustus 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Naomi Kararbo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Naomi Kararbo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Mahkamah Agung, 15 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi