Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD

Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna

Karyawan PT. BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 49 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 49 miliar

11 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Heru Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar
Banding27 Agustus 2025 PT JakartaNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penuntut Koneksitas; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dan pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila tidak dibayarkannya uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dan Terdakwa III Rudi Hotma serta redaksional amar putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru