Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat

Muzakir Langkir

PNS (Direktur RSUD Praya)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 8/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,3 miliar

8 tahun penjara (Banding 8/PID.TPK/2023/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Juli 2023 PN Tipikor MataramNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr MUZAKIR LANGKIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan korupsi" sebagaimana dalam dakwaan subsideritas kesatu primair dan alternative dua kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 883 juta
Banding7 September 2023 PT MataramNomor 8/PID.TPK/2023/PT MTR M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pengenaan pidana uang pengganti dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Muzakkir Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru