Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Riau

Mursini bin Nonyan

Swasta (Mantan Bupati Kuantan Singingi)

Kejaksaan
Petugas Kejati Riau menggiring mantan Bupati Kuansing Mursini ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)
Petugas Kejati Riau menggiring mantan Bupati Kuansing Mursini ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur) Foto: liputan6.com (hak cipta pada penerbit), 29 Jun 2026. Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil. Foto keliru? Laporkan.
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 155 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum5 Agustus 2021

Ditahan menurut pemberitaan liputan6.com (2021-08-05).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 155 miliar

8 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 Februari 2022 PT PekanbaruNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tanggal 7 Januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, uang pengganti, pidana tambahan dan redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Drs. Mursini, M.Si Bin Nonyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Membebaskan Terdakwa Drs. Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 40 miliar Uang pengganti Rp 155 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

A Dian Anugrah

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

A. Rahim Akri

Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Kepala Daerah · 2 perkara

Aa Umbara Sutisna

Perkara tindak pidana korupsi

Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru