Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Barat

Mulyadi Sumardi bin Sumardi

Kasubag Umum dan Kepegawaian pada

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 973 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM (2024-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 973 juta

8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 September 2024 PN Tipikor MamujuNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mulyadi Sumardi Bin Sumardi, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam bulan) dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 973 juta
Banding12 November 2024 PT Sulawesi BaratNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 10 September ? 2024, sekedar mengenai lamanya pidana penjara,? jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda serta dijatuhkannya? pidana perampasan terhadap barang bukti nomor 96, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Drs. MULYADI SUMARDI Bin SUMARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 973 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru