Mulyadi Sumardi bin Sumardi
Kasubag Umum dan Kepegawaian pada
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 973 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM (2024-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 973 juta
8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 September 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mulyadi Sumardi Bin Sumardi, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam bulan) dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 973 juta |
| Banding12 November 2024 | PT Sulawesi BaratNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 10 September ? 2024, sekedar mengenai lamanya pidana penjara,? jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda serta dijatuhkannya? pidana perampasan terhadap barang bukti nomor 96, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Drs. MULYADI SUMARDI Bin SUMARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 973 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/ PT.MAM Mahkamah Agung, 12 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi