Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua Barat

Mulyadi Asman

Belum/Tidak Bekerja(Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 414 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK (2025-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 414 juta

2 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 November 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MULYADI ASMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa MULYADI ASMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MULYADI ASMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda se… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 127 juta
Banding7 Maret 2025 PT Papua BaratNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, 20 November 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta mengenai jumlah uang pengganti atas kerugian keungan negara yang harus dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MULYADI ASMAN, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 414 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru