Muhammad Yusrizki Muliawan
Direktur PT. Angkasa Jaya Energi
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 61,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 61,2 miliar
4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 April 2024 | PT JakartaNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. tanggal 28 Pebruari 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana pokok dan redaksi penjatuhan pidana tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 61,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 30 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi