Muhammad Subhan A. Ma
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM (2025-08-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 Agustus 2025 | PT Sulawesi BaratNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM Ma. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Muhammad Subhan, A. Ma. tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM Mahkamah Agung, 12 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi