Muhammad
Wiraswasta (Pelaksana Lapangan CV. Ardifa Dalle, CV. Inaka, CV. Ujung Tanjung Abadi dan CV. Fatah Rahmat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,7 miliar
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Juni 2025 | PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DARISMAN RAHMANI, S.I.P Bin RAHMANI.HA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:? Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa MUHAMMAD… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 16,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 19 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi