Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Muhammad

Wiraswasta (Pelaksana Lapangan CV. Ardifa Dalle, CV. Inaka, CV. Ujung Tanjung Abadi dan CV. Fatah Rahmat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16,7 miliar

7 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding19 Juni 2025 PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DARISMAN RAHMANI, S.I.P Bin RAHMANI.HA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:? Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa MUHAMMAD… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 16,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru