Muhammad Rusli
Pendamping Sosial (Koordinator Daerah Program BPNT Kabupaten Wajo)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7629 K/PID.SUS/2025 (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,2 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 7629 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Rusli oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
| Banding23 April 2025 | PT MakassarNomor 8/PID.TPK/2025/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusli tersebut di atas tidak terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
| Kasasi MA30 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7629 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;2. Uang pengganti conform putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7629 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum