ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Muhammad Rusdy bin Settu
Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Pembuat
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSDY, S.Sos, M.AP bin SETTU tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RUSDY, S.Sos, M.AP bin SETTU dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSDY, S.Sos, M.AP bin SETTU terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD RUSDY, S.Sos, M.AP bin SETTU, dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 19 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir