DPR · KPK
Muhammad Nazaruddin
Anggota DPR RI (Komisi III dan Badan Anggaran) dan Bendahara Umum Partai Demokrat. Dikenal juga sebagai Nazar.
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- Rp 45 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Sudah bebas13 Agustus 2020
Menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Jun 2020 dari Lapas Sukamiskin; bebas murni 13 Agu 2020 (total pidana dua perkara 13 tahun, dikurangi remisi). Status justice collaborator untuk remisi dipersoalkan ICW.
2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah: suap Wisma Atlet (vonis 2012, inkracht 2013) dan gratifikasi + TPPU (vonis 2016). Catatan: perbuatan pada perkara kedua (2009-2014 menurut dakwaan) sebagian besar terjadi sebelum vonis pertama, sehingga bukan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam arti hukum pidana yang ketat.
Perkara 01 dari 02
Suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang
Dinyatakan terbukti menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait pemenangan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum ditangkap di Kolombia pada 2011.
Suap/gratifikasi: Rp 4,6 miliar
Denda akhir Rp 300 juta (kasasi). Total denda dua perkara Rp 1,3 miliar dinyatakan lunas oleh Ditjen PAS.
7 tahun penjara, denda Rp 300 juta (kasasi memperberat vonis PN 4 tahun 10 bulan)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 April 2012 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor; penjara 4 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Majelis diketuai Dharmawati Ningsih. | 4 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA22 Januari 2013 | Mahkamah AgungNomor 2223 K/Pid.Sus/2012 Diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; majelis dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan terbukti Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Diberitakan 22-23 Jan 2013. | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi proyek pemerintah dan pencucian uang (antara lain pembelian saham Garuda Indonesia)
Dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring) dan PT Nindya Karya terkait pemenangan proyek pemerintah 2010-2011, serta melakukan pencucian uang antara lain melalui pembelian saham.
Suap/gratifikasi: Rp 40,4 miliar
Gratifikasi Rp 23.119.278.000 (19 cek via Mohamad El Idris) + Rp 17.250.750.744 tunai (via Heru Sulaksono) = Rp 40,37 miliar. Jaksa meminta aset sekitar Rp 600 miliar dirampas; isi amar perampasan aset belum dipastikan.
6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juni 2016 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi (gratifikasi) dan TPPU; penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Majelis diketuai Ibnu Basuki Widodo. Tuntutan jaksa 7 tahun. | 6 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Putus Tahun 2013 (Tanggal 22 Januari 2013 — MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE — Berkekuatan Hukum Tetap) Mahkamah Agung, 22 Jan 2013
- Putusan PN JAKARTA PUSAT Putus Tahun 2012 (Tanggal 20 April 2012 — MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE) Mahkamah Agung, 20 Apr 2012
- Pemberian Hak CMB Narapidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm) Ditjen Pemasyarakatan
Pemberitaan
- Empat Tahun 10 Bulan Vonis Nazaruddin Hukumonline, 20 Apr 2012
- Pengacara Protes Nazar Dipenjara 7 Tahun Republika, 23 Jan 2013
- Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara VIVA, 15 Jun 2016
- Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Liputan6, 15 Jun 2016
- M Nazaruddin Bekas Petinggi Partai Demokrat Bebas Bersyarat Tirto, 16 Jun 2020
- Kontroversi Status Justice Collaborator di Balik Bebasnya Nazaruddin Hukumonline, 18 Jun 2020
- Mantan Bendahara PD Nazarudin Resmi Bebas Murni Republika, 13 Agu 2020
- Mahkamah Agung Vonis Nazaruddin 7 Tahun Penjara VOA Indonesia, 23 Jan 2013
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
DPR
Bowo Sidik Pangarso
Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat
DPR
Damayanti Wisnu Putranti
Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi