Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Muhammad Nazaruddin

Anggota DPR RI (Komisi III dan Badan Anggaran) dan Bendahara Umum Partai Demokrat. Dikenal juga sebagai Nazar.

Muhammad Nazaruddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi JPNN.com
Max Prihatin Nazaruddin Diborgol. Foto: JPNN.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
Rp 45 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas13 Agustus 2020

Menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Jun 2020 dari Lapas Sukamiskin; bebas murni 13 Agu 2020 (total pidana dua perkara 13 tahun, dikurangi remisi). Status justice collaborator untuk remisi dipersoalkan ICW.

2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah: suap Wisma Atlet (vonis 2012, inkracht 2013) dan gratifikasi + TPPU (vonis 2016). Catatan: perbuatan pada perkara kedua (2009-2014 menurut dakwaan) sebagian besar terjadi sebelum vonis pertama, sehingga bukan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam arti hukum pidana yang ketat.

Perkara 01 dari 02

Suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang

2010-2011 · KPK · Suap

Dinyatakan terbukti menerima cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait pemenangan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum ditangkap di Kolombia pada 2011.

Suap/gratifikasi: Rp 4,6 miliar

Denda akhir Rp 300 juta (kasasi). Total denda dua perkara Rp 1,3 miliar dinyatakan lunas oleh Ditjen PAS.

7 tahun penjara, denda Rp 300 juta (kasasi memperberat vonis PN 4 tahun 10 bulan)
Putusan perkara Suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 April 2012 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor; penjara 4 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Majelis diketuai Dharmawati Ningsih. 4 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta
Kasasi MA22 Januari 2013 Mahkamah AgungNomor 2223 K/Pid.Sus/2012 Diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; majelis dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan terbukti Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Diberitakan 22-23 Jan 2013. 7 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi proyek pemerintah dan pencucian uang (antara lain pembelian saham Garuda Indonesia)

2009-2014 · KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

Dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring) dan PT Nindya Karya terkait pemenangan proyek pemerintah 2010-2011, serta melakukan pencucian uang antara lain melalui pembelian saham.

Suap/gratifikasi: Rp 40,4 miliar

Gratifikasi Rp 23.119.278.000 (19 cek via Mohamad El Idris) + Rp 17.250.750.744 tunai (via Heru Sulaksono) = Rp 40,37 miliar. Jaksa meminta aset sekitar Rp 600 miliar dirampas; isi amar perampasan aset belum dipastikan.

6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
Putusan perkara Gratifikasi proyek pemerintah dan pencucian uang (antara lain pembelian saham Garuda Indonesia)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juni 2016 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi (gratifikasi) dan TPPU; penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Majelis diketuai Ibnu Basuki Widodo. Tuntutan jaksa 7 tahun. 6 tahun Denda Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Bowo Sidik Pangarso

Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi

Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat

Damayanti Wisnu Putranti mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Damayanti Wisnu Putranti

Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)

Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber