Swasta · Kejaksaan
Muhammad Jan M.Ak.MAPPI
Wiraswasta (Rekan atau Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan di Mataram)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 32/PID.TPK/2026/PT MTR (2026-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 32/PID.TPK/2026/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Oktober 2026 | PT MataramNomor 32/PID.TPK/2026/PT MTR Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAN, S.E., M.AK., MAPPI (CERT.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tersebut wajib dibayar setelah 1 (satu) bulan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2026/PT MTR Mahkamah Agung, 6 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi