Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Muhammad Kurnia Syam

Wiraswasta

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juli 2026 PN Tipikor MakassarNomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muhammad Kurnia Syam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Kurnia Syam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber