Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Muhammad Ilmi bin Jumbera

Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 800.000
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm (2023-01-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 800.000

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Januari 2023 PN Tipikor BanjarmasinNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200,000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 800.000
Banding16 Februari 2023 PT BanjarmasinNomor 1/PID.TPK/2023/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm., tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru