Muhammad Ilmi bin Jumbera
Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 800.000
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm (2023-01-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 800.000
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Januari 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200,000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 800.000 |
| Banding16 Februari 2023 | PT BanjarmasinNomor 1/PID.TPK/2023/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm., tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 4 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2023/PT BJM Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi