Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Muhammad Ghozali bin Fakhuri

Wiraswasta.

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 46/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

6 tahun penjara (Banding 46/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 September 2025 PN Tipikor SemarangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H.MUHAMMAD GHOZALI Bin FAKHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.MUHAMMAD GHOZALI Bin FAKHURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 991 juta
Banding28 Oktober 2025 PT SemarangNomor 46/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 11 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana penjara, pidana denda serta jumlah uang pengganti kerugian dan pidana pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD GHOZALI BIN FAKHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru