Muhammad Basir Cyio
Dosen/ Penanggung Jawab IPCC Tahun
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL (2024-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
4 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Agustus 2024 | PT PaluNomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Muhammad Basir Cyio, MS. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Muhammad Basir Cyio, MS. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Muhammad Basir Cyio, MS. tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi