Muhammad Arief
Wiraswasta / Direktur Utama PT. Info Media Solusi
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 14,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Bin Arfan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Muhammad Arief, S.T. Bin Arfan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bin Arfan dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding24 Juni 2025 | PT PalembangNomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, tanggal 28 April 2025,yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 14,9 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Muhammad Arief, S.T Bin Arfan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut Dan Gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi