Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Muhammad Akup
Wiraswasta (Direktur CV. Ilham).
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 70
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70
2 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp SAMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AKUP Alias M. SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair. SAMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan . SAMIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 70 |
| Banding22 Januari 2024 | PT Bangka BelitungNomor 26/PID.TPK/2023/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 12 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 12 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 22 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi