Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Tengah

Muhamad Idam Maulana bin

Kepala Desa Muntung

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 296 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6784 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 296 juta

2 tahun penjara (Kasasi 6784 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 Februari 2025 PT SemarangNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IDAM MAULANA Bin SOPYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi???, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IDAM Bin SOPYANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD IDAM MAULANA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 6784 K/PID.SUS/2025 kabul kasasi Terdakwa, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor;- Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;- Uang Pengganti sebesar Rp295.956.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara., Kasasi JPU NOF, Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 296 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru