Muhamad Idam Maulana bin
Kepala Desa Muntung
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 296 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6784 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 296 juta
2 tahun penjara (Kasasi 6784 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Februari 2025 | PT SemarangNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IDAM MAULANA Bin SOPYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi???, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD IDAM Bin SOPYANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD IDAM MAULANA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6784 K/PID.SUS/2025 kabul kasasi Terdakwa, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor;- Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;- Uang Pengganti sebesar Rp295.956.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara., Kasasi JPU NOF, Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 296 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6784 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi