Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Muhamad Faisol

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 142 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 70,9 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Maret 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70,9 juta
Kasasi MA6 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 5752 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 70,9 juta

2 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding12 Mei 2022 PT SurabayaNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby, tanggal 1 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 70,9 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru