Muhamad Faisol
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 142 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70,9 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Maret 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70,9 juta |
| Kasasi MA6 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5752 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 70,9 juta
2 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 Mei 2022 | PT SurabayaNomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby, tanggal 1 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MUHAMAD FAISOL Alias FAISOL Bin ABU HASAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 70,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 1 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5752 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 12 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir