Muhajir Habibie
ASN/Staf Kepaniteraan/Pranata Peradilan
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 960 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 33/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 960 juta
seumur hidup penjara (Banding 33/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Agustus 2023 | PT BandungNomor 33/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 23 Juni 2023 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana penjara atas uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MUHAJIR HABIBIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Kedua dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 960 juta |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 134 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 33/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 15 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 134 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara