Muh. Rezki
Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lombang
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM (2023-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2023 | PN Tipikor MamujuNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUH REZKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUH REZKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding28 Agustus 2023 | PT Sulawesi BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM M E N G A D I L I:Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 4 Juli 2023, sekedar pertimbangan mengenai besaran kerugian keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa dan mengenai status barang bukti dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa MUH. REZKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA23 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 539 K/Pid.Sus/2024 ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAJENE tersebut; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 4 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MAM Mahkamah Agung, 28 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 539 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 23 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi