Muh. Haris Pasti
Wiraswasta (Kontraktor)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2023-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2023 | PN Tipikor KendariNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Haris Pasti, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Muh. Haris Pasti, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Haris Pasti, S.T, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding12 Juli 2023 | PT KendariNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI HARIS PASTI tersebut diatas,terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimanadalamdalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudenganpidanapenjaraselama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuanapabilapidanadendatersebuttidakdibayar,makadigantidenganpidanakurunganselama2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uangpengganti sebesarRp164.640.000,00 (serratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Mahkamah Agung, 9 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi