Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tenggara

Muh. Haris Pasti

Wiraswasta (Kontraktor)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kendari (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2023-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kendari (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Mei 2023 PN Tipikor KendariNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Haris Pasti, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Muh. Haris Pasti, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Haris Pasti, S.T, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding12 Juli 2023 PT KendariNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI HARIS PASTI tersebut diatas,terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimanadalamdalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudenganpidanapenjaraselama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuanapabilapidanadendatersebuttidakdibayar,makadigantidenganpidanakurunganselama2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uangpengganti sebesarRp164.640.000,00 (serratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru