Muarrif
Wiraswasta (Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 176 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 20/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 176 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muarrif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Muarrif, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muarrif, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muarrif, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana denda kategori III kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 176 juta |
| Banding25 Juni 2026 | PT MakassarNomor 20/PID.TPK/2026/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding tersebut, mengenai uang yang di sita oleh Penuntut Umum serta uang yang yang dikembalikan pada tahap persidangan, uang tersebut sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muarrif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 176 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi