Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Muarrif

Wiraswasta (Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 176 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 20/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 176 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.TPK/2026/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2026 PN Tipikor MakassarNomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa Muarrif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Muarrif, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muarrif, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muarrif, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana denda kategori III kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 176 juta
Banding25 Juni 2026 PT MakassarNomor 20/PID.TPK/2026/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding tersebut, mengenai uang yang di sita oleh Penuntut Umum serta uang yang yang dikembalikan pada tahap persidangan, uang tersebut sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muarrif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 176 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru