Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Moses Marsel Wowor

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 729 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 729 juta

5 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Maret 2026 PN Tipikor ManadoNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWORtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR, oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 729 juta
Banding5 Mei 2026 PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 729 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru