Moses Marsel Wowor
Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 729 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 729 juta
5 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Maret 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWORtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR, oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 729 juta |
| Banding5 Mei 2026 | PT ManadoNomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR dari dakwaan Primair Penutut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSES MARSEL WOWOR oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 729 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 12 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi