Mohammad Zakiya
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 126 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 126 juta
1 tahun penjara (Banding 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juli 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : MenyatakanTerdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, S.TP tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 126 juta |
| Banding28 September 2022 | PT SemarangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 25 Juli 2022, sepanjang mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA24 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 446 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 25 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 446 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 24 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi