Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Mohammad Zakiya

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 126 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 126 juta

1 tahun penjara (Banding 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juli 2022 PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : MenyatakanTerdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, S.TP tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 126 juta
Banding28 September 2022 PT SemarangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 25 Juli 2022, sepanjang mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ZAKIYA, STP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA24 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 446 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru