Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Mohammad Jasuli

Pelajar/ Mahasiswa (sesuai KTP)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,8 miliar

5 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Maret 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby -------------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD JASULI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; ----------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI Secara bersama sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar
Banding22 Mei 2023 PT SurabayaNomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Maret 2023 Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama Terdakwa MOHAMMAD JASULI yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, jumlahnya pidana denda dan lamanya kurungan pengganti denda, dan lamanya pidana pengganti pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD JASULI tidak terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru