Mohammad Jasuli
Pelajar/ Mahasiswa (sesuai KTP)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
5 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby -------------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD JASULI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; ----------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI Secara bersama sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Banding22 Mei 2023 | PT SurabayaNomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Maret 2023 Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama Terdakwa MOHAMMAD JASULI yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, jumlahnya pidana denda dan lamanya kurungan pengganti denda, dan lamanya pidana pengganti pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD JASULI tidak terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 22 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi