Mohammad Hasan Mustofa
PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan
- Vonis akhir
- 4 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 8 bulan, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 63/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17 juta
4 tahun 8 bulan penjara (Banding 63/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2026 | PT SurabayaNomor 63/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 194/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pengganti apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa serta mengenai besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 17 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 63/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi