Lainnya · Kejaksaan
Moh. Zainur Rosyid
Pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Meninggal dunia
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa MOH ZAINUR ROSYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan Alternatif Kedua Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH ZAINUR ROSYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding16 September 2026 | PT SurabayaNomor 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Zainur Rosyid gugur karena Terdakwa meninggal dunia; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi