Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Moh. Zainur Rosyid

Pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah

Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Meninggal dunia

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa MOH ZAINUR ROSYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan Alternatif Kedua Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH ZAINUR ROSYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kategori III dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding16 September 2026 PT SurabayaNomor 91/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Zainur Rosyid gugur karena Terdakwa meninggal dunia; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber