Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Mohamad Taufik Lahay

Wiraswasta

Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 935 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto (2026-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 468 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 September 2026 PN Tipikor GorontaloNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bila mana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto (2026-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 468 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 September 2026 PN Tipikor GorontaloNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bila mana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber