Swasta · Kejaksaan
Mohamad Taufik Lahay
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 935 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto (2026-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 468 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 September 2026 | PN Tipikor GorontaloNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bila mana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto (2026-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 468 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 September 2026 | PN Tipikor GorontaloNomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Taufik Lahay Alias Mamat berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bila mana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menghukum terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto Mahkamah Agung, 14 Sep 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto Mahkamah Agung, 14 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi