Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Moh. Syihabuddin bin

Karyawan Swasta (sesuai KTP) dan Direktur

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 12,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Uang pengganti: Rp 8,8 miliar

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Mei 2025 PT SemarangNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 19 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA25 November 2025 Mahkamah AgungNomor 9616 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan sepanjang pidana tambahan uang pengganti Rp8.842.796.383,21 di kompensasikan dengan uang dititipkan Terdakwa sebesar Rp8.842.796.383,21 sehingga uang pengganti Nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 8,8 miliar
Peninjauan Kembali MA4 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 2981 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4 miliar

6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding28 Februari 2024 PT SemarangNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus -TPK/2023/PN Smg tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan terdakwa MOH SYIHABUDIN Bin (ALM) MOHAMMAD ISMAIL MUSAKKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primer; 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru