Moh. Syihabuddin bin
Karyawan Swasta (sesuai KTP) dan Direktur
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Uang pengganti: Rp 8,8 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Mei 2025 | PT SemarangNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 19 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 9616 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan sepanjang pidana tambahan uang pengganti Rp8.842.796.383,21 di kompensasikan dengan uang dititipkan Terdakwa sebesar Rp8.842.796.383,21 sehingga uang pengganti Nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 8,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA4 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2981 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4 miliar
6 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Februari 2024 | PT SemarangNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus -TPK/2023/PN Smg tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehinga amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan terdakwa MOH SYIHABUDIN Bin (ALM) MOHAMMAD ISMAIL MUSAKKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan primer; 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 14 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9616 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2981 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Des 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi