Moh. Jamal Moodoeto
PNS Bapeda Provinsi Gorontalo/Pengusaha Arang
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Alias JAMAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Alias JAMAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Alias JAMAL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.601.600.000,00 (tiga milyar enam ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Banding9 Februari 2022 | PT GorontaloNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 15 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 9 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi