Mochamad Solikin
Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 157 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 157 juta
3 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; MenyatakanTerdakwaMOCHAMAD SOLIKIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 207 juta |
| Banding4 Juni 2026 | PT SamarindaNomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 15 April 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD SOLIKIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 157 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 15 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi