Misbar
Petani/pekebun
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 310 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 310 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding1 Agustus 2024 | PT PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 19 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa MISBAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MISBAR oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 310 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 1 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi