Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Milkhior Tob

Bendahara Desa Naekake periode 2016 - 2021

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 1,8 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan dana desa Naekake B, Kabupaten Timor Tengah Utara (2016-2020)

2016-2020 · dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bendahara Desa Naekake B bersama Kepala Desa mengelola keuangan dan kegiatan pembangunan desa pada tahun 2016 sampai 2020 di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.767.558.438,59. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 1,8 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan dana desa Naekake B, Kabupaten Timor Tengah Utara (2016-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2021 PN Tipikor KupangNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa MILIKHIOR TOB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa · 7 perkara

    Abdul Haris

    Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Anderias Atiupbesi

    Korupsi pengelolaan dana desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 207 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Ardin

    Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)

    Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru