Desa · Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
Anderias Atiupbesi
Kepala Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 207 juta
- Uang pengganti
- Rp 207 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Taebone mengelola dana desa tahun 2017-2019 dengan melakukan pembayaran pekerjaan fisik tanpa pemeriksaan fisik oleh TPK dan tidak sesuai prosedur, serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kerugian keuangan negara yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp207.159.663. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 207 juta Uang pengganti: Rp 207 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2021 | PN Tipikor KupangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANDERIAS ATIUPBESI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ANDERIAS ATIUPBESI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDERIAS ATIUPBESI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 207 juta |
| Banding18 November 2021 | PT KupangNomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg, tanggal 7 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 7 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Desa
Budi Hantoro bin Satim
Korupsi pengelolaan dana desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong (2017)
Vonis 1 tahun Nilai Rp 320 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir