Mengki Pomanto
PNS Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding17 Januari 2024 | PT GorontaloNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24PidSusTPK2023PN Gto tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1 Menyatakan Terdakwa MENGKI POMANTO SSosMSi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Primair 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 empat tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2022-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 September 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; PANRITA UTAMA SEJAHTERA tanggal 15 Januari 2021; 30.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 12 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 19 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi