Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Gorontalo

Mengki Pomanto

PNS Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mengki Pomanto, S.Sos.,M.Si oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding17 Januari 2024 PT GorontaloNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24PidSusTPK2023PN Gto tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1 Menyatakan Terdakwa MENGKI POMANTO SSosMSi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Primair 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 empat tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 20 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2022-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 September 2022 PN Tipikor GorontaloNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; PANRITA UTAMA SEJAHTERA tanggal 15 Januari 2021; 30.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru