Masykur Hi. Hasan Soamole Alias
Asn
- Vonis akhir
- 2 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 2 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 2 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2022 | PN Tipikor TernateNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte HASAN SOAMOLE, ST Alias MASYKUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; HASAN SOAMOLE, ST Alias MASYKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; HASAN SOAMOLE, ST Alias MASYKUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding15 Agustus 2022 | PT Maluku UtaraNomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 8 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MASYKUR Hi. T . alias MASYKUR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa MASYKUR Hi. T . alias MASYKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 8 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 15 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi