Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Masye Freike Tindangen

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2024 PN Tipikor ManadoNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E. dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar
Banding27 Mei 2024 PT ManadoNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 5 April 2024 atas nama Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Kasasi MA15 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6887 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru