Masye Freike Tindangen
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2024-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E. dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar |
| Banding27 Mei 2024 | PT ManadoNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 5 April 2024 atas nama Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MASYE FREIKE TINDANGEN, SE. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6887 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 5 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 27 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6887 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi