Mas’ud Sy. Latoko
Kepala Desa Tongidon, Kecamatan Walea Besar
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,1 miliar
4 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Juni 2023 | PT PaluNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Latoko tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Latoko tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Latoko tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 55,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 22 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi