Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Banten

Maryatul Machfudoh

Karyawan BUMD

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 184 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg (2023-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 184 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Januari 2023 PN Tipikor SerangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg Menyatakan Terdakwa MARYATUL MACHFUDOH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARYATUL MACHFUDOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARYATUL MACHFUDOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 184 juta
Banding15 Maret 2023 PT BantenNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg, tanggal 13 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500.00, (tujuh ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru