Maryam Golam
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Agustus 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MARYAM GOLAM , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MARYAM GOLAM dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARYAM GOLAM , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYAM GOLAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding17 Oktober 2023 | PT AmbonNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor11/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Maryam Golam selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menguatkan putusan Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA24 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5586 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 23 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5586 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 24 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi