Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Maryam Golam

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Agustus 2023 PN Tipikor AmbonNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MARYAM GOLAM , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MARYAM GOLAM dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARYAM GOLAM , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYAM GOLAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding17 Oktober 2023 PT AmbonNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor11/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Maryam Golam selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menguatkan putusan Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA24 September 2024 Mahkamah AgungNomor 5586 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru