Desa · Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
Martinus Tobu
Kepala Desa Birunatun periode 2017-2023
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- Rp 1,5 miliar
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Birunatun, Kabupaten Timor Tengah Utara (2018-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Birunatun mengelola keuangan dan kegiatan pembangunan desa pada tahun 2018 hingga 2020 dengan cara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga serta memanipulasi bukti pertanggungjawaban. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.500.556.371. Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,5 miliar Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2021 | PN Tipikor KupangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg M ENGADILI Menyatakan Terdakwa Martinus Tobu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Oidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Martinus Tobu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Martinus Tobu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 8 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Anderias Atiupbesi
Korupsi pengelolaan dana desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 207 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana